Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Naik Tahap, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Babel,LibangNews.Com- Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa tersangka berinisial Fa alias Ijal (45) telah diserahkan pada Selasa (7/4/2026). Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan hingga ratusan tabung gas yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Proses hukum terus berjalan dan diharapkan segera masuk tahap persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Agus, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Agus menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam menindak penyalahgunaan LPG subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sebelumnya, praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram berhasil diungkap di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada awal Februari lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg serta menetapkan Ijal sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan. Gas subsidi dioplos lalu dijual kembali dalam tabung 12 kg dengan harga mencapai Rp180 ribu per tabung. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp112 juta.

Tak hanya itu, penyidik juga menyegel dua pangkalan gas yang diduga terlibat, masing-masing berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu proses persidangan di pengadilan.(*)

Pos terkait