Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama ratusan tabung gas.
Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026).
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi, AKP A.F. Pulungan, menjelaskan bahwa petugas awalnya mendapati para pelaku tengah menurunkan tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga baru saja dipindahkan isinya.
“Dari lokasi pangkalan tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan tabung LPG 12 kilogram serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak November 2025 atau sekitar enam bulan terakhir. Dalam satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan hingga 40 tabung LPG 12 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Dari perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp345,6 juta akibat praktik ilegal tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan barang bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)







