Polsek Bukit Intan Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Bengkel Diajak Dukung Ketertiban Lalu Lintas

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Upaya menekan penggunaan knalpot brong terus dilakukan jajaran Polresta Pangkalpinang. Kali ini, personel Polsek Bukit Intan menyambangi sejumlah bengkel di wilayah hukumnya untuk memasang stiker imbauan sekaligus mengajak para pemilik usaha tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026) itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Pangkalpinang dalam rangka menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Teddy Asikin mengatakan, peran pemilik bengkel sangat penting dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas.

“Kami mengajak seluruh pemilik bengkel untuk tidak menjual ataupun memasang knalpot racing yang tidak memenuhi standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Dengan dukungan para pelaku usaha, diharapkan penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat dapat diminimalkan,” ujar Teddy.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker imbauan di Bengkel Arsyad yang berada di Jalan Perbakin serta Bengkel Acan di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Selain memasang stiker, personel juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel mengenai pentingnya mematuhi ketentuan teknis kendaraan bermotor. Masyarakat pun diimbau agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan demi menjaga kenyamanan lingkungan dan keselamatan berkendara.

Teddy menegaskan, pendekatan persuasif dan humanis akan terus dikedepankan dalam menyosialisasikan aturan tersebut.

“Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan yang sesuai ketentuan. Harapannya, tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Polresta Pangkalpinang juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis merupakan pelanggaran lalu lintas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Bukit Intan berharap semakin banyak bengkel dan masyarakat yang mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan bebas dari kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.

Pos terkait