Pangkalpinang,LibangNews.Com- Aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi ilegal solar subsidi untuk mendukung aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah perairan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud langsung melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan jerigen berisi solar yang diduga akan disalurkan ke penambang. Total terdapat 40 jerigen berkapasitas 20 liter, dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 800 liter solar subsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, BBM tersebut diketahui milik seorang pria berinisial SA (52). Ia mengaku memperoleh solar tersebut dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter, atau senilai Rp10 juta.
Sementara itu, RA mengungkapkan bahwa dirinya membeli solar tersebut di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut tindakan cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian atas laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Polisi telah menetapkan SA dan RA sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Babel juga mengingatkan pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak melakukan praktik curang dalam distribusi BBM subsidi.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari hak masyarakat,” tegas Agus.







