Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jembatan Emas, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial Akbari (25), seorang pelajar/mahasiswa, diamankan di wilayah Tanjung Bunga setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama EG (30), buruh harian lepas, warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang tanggal 7 Januari 2026, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, saat kejadian korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang di Jalan Jembatan Emas. Tiba-tiba, dua orang pelaku menghampiri korban dan melontarkan teguran bernada provokatif. Teguran tersebut memicu cekcok mulut antara korban dan para pelaku.
Situasi kemudian memanas hingga salah satu pelaku, Akbari, menendang korban dari belakang hingga terjatuh ke aspal. Saat korban terjatuh, pelaku lain berinisial Iput (DPO) mencekik leher korban dan memegang tangan korban agar tidak melawan, sementara Akbari memukul wajah korban secara berulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian mata kiri, kening kiri, serta pinggang bagian belakang.
Usai menerima laporan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan Akbari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Iput, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Polisi sempat mendatangi kediaman Iput sekitar pukul 18.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Saat ini, pelaku Akbari telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu lembar visum et repertum sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna proses hukum selanjutnya.(*)








