Puluhan Paket Sabu Disita, Ditresnarkoba Polda Babel Amankan Pria 31 Tahun

Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR (31) diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,96 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

“MR diamankan saat berada di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Agus, Senin (2/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sepuluh paket kecil yang disimpan pelaku di dalam celana.

Tak berhenti sampai di situ, tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan satu paket sedang dan 33 paket kecil sabu, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Agus.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

 

Pos terkait