Babel,LibangNews.Com– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Polisi kini memburu seorang terduga pelaku berinisial F yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kompol Rapi Pinakri, mengatakan identitas F terungkap berdasarkan keterangan dua orang yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini, anggota kita masih berfokus mendalami dan mengembangkan termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” kata Rapi, Sabtu (19/9/2026) malam.
Menurut Rapi, F diduga memiliki peran penting dalam proses pengangkutan pasir timah ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, F turut mendampingi perjalanan truk bermuatan pasir timah menuju pelabuhan.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, bahwa ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan perannya koordinator lapangan,” ungkapnya.
Namun, keberadaan F belum berhasil diketahui petugas. Saat truk tiba di pelabuhan, F disebut turun dari kendaraan dan berjalan menjauh, sementara sopir dan kuli angkut berada di sekitar truk untuk makan malam.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas Ditpolairud datang dan mengamankan kedua orang tersebut bersama truk yang mengangkut ratusan kampil pasir timah.
“Dari keterangan pelaku yang kita amankan ini, mereka mengaku didampingi terduga pelaku inisial F. Kemudian kita lakukan pencarian, namun tidak kita temukan,” jelas Rapi.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menelusuri lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengambilan pasir timah berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial HA.
Petugas melakukan penggeledahan di gudang tersebut untuk mencari F. Akan tetapi, terduga pelaku yang diburu belum ditemukan.
Rapi berharap upaya pengembangan penyidikan yang dilakukan jajarannya segera membuahkan hasil sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat terungkap.
“Semoga dalam waktu dekat membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang, yakni HL (51) yang berperan sebagai sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal, pasir timah tersebut dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk selanjutnya diangkut menggunakan kapal dan dikirim ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, 160 kampil pasir timah yang diamankan dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti (GBT) PT Timah di Gantung.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman pasir timah ilegal tersebut.










