Pangkalpinang,LibangNews.Com- Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial F (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (9/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,22 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Penggeledahan dilakukan saat tersangka berada di dalam rumah dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan 29 paket sabu dalam plastik strip bening ukuran kecil, timbangan digital, pipet plastik berbagai warna, pirek kaca, pisau kater, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan pengemasan narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa tas, plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkoba.
Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui merupakan warga setempat dengan pekerjaan buruh harian lepas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.








