Polda Babel Bekuk Pengedar Sabu, 1,2 Kg Barang Bukti Diamankan di Pangkalpinang

Babel,LibangNews.Com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Dandy ditangkap pada Senin (24/8/2026) siang di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama sejumlah anggota setelah petugas melakukan penyelidikan.

“Senin siang, kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang,” ujar Ronald, Selasa (25/8/2026).

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah box aluminium berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 12 plastik klip berukuran besar yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan berwarna silver dari lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi kedua di kawasan pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu kantong kresek merah putih yang berisi dua plastik klip berukuran besar diduga berisi sabu.

“Total dari dua lokasi tersebut kita mengamankan 14 klip besar dengan berat bruto 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” jelas Ronald.

Dalam pemeriksaan awal, Dandy disebut mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ronald mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Agus, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DAS alias Dandy beserta barang bukti 1,2 kilogram sabu,” kata Agus.

Ia mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Agus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam mengungkap tindak pidana seperti peredaran narkoba. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian dan masyarakat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel yang aman serta zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait