Pangkalpinang,LibangNews.Com- Kasus pencurian dalam lingkup keluarga terjadi di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial A.S. (29) diamankan polisi setelah diduga mencuri dan menjual barang-barang milik ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa ini bermula saat korban, Y (64), kembali ke rumahnya di Jalan Kamboja, Kelurahan Kacang Pedang, pada Rabu (25/3/2026) malam, setelah dua hari bepergian. Ia mendapati sejumlah barang di rumahnya hilang, di antaranya lemari, kipas angin, kasur lengkap dengan dipan, hingga helm. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 juta.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Bukit Tani.
Pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, A.S. mengakui telah menjual barang-barang milik ibunya kepada seorang warga di kawasan Kampung Keramat dengan total sekitar Rp2 juta. Untuk mengangkut barang, ia bahkan menyewa mobil pikap dengan alasan memindahkan barang, dengan biaya Rp150 ribu.
Tak hanya sekali, pelaku juga diketahui kembali beraksi pada Jumat (27/3/2026), dengan mengambil mesin cuci dan rice cooker dari rumah korban. Kedua barang tersebut kemudian dijual seharga Rp650 ribu.
Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online, membeli sabu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap, kipas angin, kasur dan dipan, mesin cuci, rice cooker, serta sisa helm yang telah dibakar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum yang akan dijalani pelaku.(*)







