Babel,LibangNews.Com- Penanganan kasus dugaan fidusia dan penggelapan yang ditangani Polda Bangka Belitung memasuki tahap lanjutan. Penyidik Ditreskrimsus resmi melimpahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada akhir Maret 2026. Dengan proses ini, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, tersangka BH bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejati Babel. Ini menandakan berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, tahap II merupakan bagian krusial dalam rangkaian penegakan hukum karena menjadi jembatan menuju proses persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, BH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel pada 23 Januari 2026. Tak lama berselang, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Babel.
Dalam proses penyidikan, BH diketahui telah dua kali diperiksa sebagai saksi sejak laporan kasus masuk pada 5 Desember 2025. Setelah melalui gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kini, dengan pelimpahan ke pihak kejaksaan, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal sidang untuk memasuki proses hukum di pengadilan.(*)







