Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Pangkalpinang Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diselamatkan

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Kamis (2/4/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pangkalpinang–Namang, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Korban diketahui berinisial A (48), seorang buruh harian lepas asal Toboali, Bangka Selatan.

Saat kejadian, korban baru saja mengambil uang dari bank dan kemudian singgah di sebuah showroom motor. Namun, saat berada di dalam showroom, korban mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi aksi pencurian di mobilnya.

Setelah dicek, kaca mobil sebelah kiri telah pecah dan uang tunai yang disimpan dalam tas serta kantong plastik telah hilang. Total kerugian korban mencapai Rp193 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial S (42) dan M (38). Keduanya diketahui merupakan warga Palembang dan juga merupakan residivis kasus berbeda.

Kapolresta Pangkalpinang melalui keterangan resminya menyampaikan, kedua pelaku diduga telah mengikuti korban sejak keluar dari bank. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus.

“Pelaku berbagi peran, satu sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor, sementara satu lagi sebagai eksekutor yang mengambil uang dari dalam mobil,” jelasnya.

Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri menuju arah Bangka Barat dengan rencana menyeberang ke Palembang. Namun nahas, dalam perjalanan tepatnya di wilayah Desa Sleman, Kabupaten Bangka, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas setelah menabrak sebuah mobil.

Akibat kecelakaan tersebut, uang hasil curian sempat berhamburan di lokasi. Warga setempat bersama aparat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp163 juta dari lokasi kejadian.

Sementara itu, kedua pelaku yang mengalami luka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai Rp163 juta, tas, kantong plastik, alat berupa kunci T, serta beberapa barang pribadi milik pelaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.(*)

Pos terkait