Wanita 32 Tahun Diciduk, Diduga Simpan dan Edarkan Narkoba di Pangkalpinang

Pangkalpinang,LibangNews.Com-  Aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial YN (32), warga Kecamatan Rangkui, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, di kawasan Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang.

Saat diamankan, pelaku diketahui sedang berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor. Petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian menggeledah barang bawaan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup signifikan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti potongan pipet, plastik kemasan, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini kemudian dikembangkan ke kediaman tersangka di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dalam plastik kecil, timbangan digital, serta plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Dari dua lokasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto lebih dari 13 gram. Sementara itu, pil ekstasi yang ditemukan berjumlah puluhan butir dengan berat bruto sekitar 18 gram.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkoba.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Pos terkait