Pria Paruh Baya Diamankan, Diduga Curi iPhone di Toko Pakaian Dinas Pangkalpinang

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Taman Sari.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko perlengkapan pakaian dinas di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun.

Korban, AK (22), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya saat sedang bekerja di toko tersebut. Saat itu, korban sempat keluar untuk mengisi token listrik. Sepulangnya, ia kembali melayani pembeli. Namun ketika hendak mengecek ponselnya yang diletakkan di atas meja, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Pintu Air.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial YT (50). Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengambil ponsel korban saat situasi toko sedang ramai. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang tengah melayani pembeli untuk mengambil barang tersebut dari atas meja.

Polisi juga mengungkap bahwa ponsel tersebut tidak dapat digunakan karena dalam kondisi terkunci. Pelaku disebut hanya membawa dan memperlihatkan barang tersebut kepada rekan-rekannya.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 13 warna hijau dengan kapasitas 128 GB.

Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melengkapi berkas penyidikan serta melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

Pos terkait