Babel,LibangNews.Com- Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar sertifikasi kompetensi bagi penyidik dan penyidik pembantu sebagai langkah strategis meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Irwasda Polda Babel Kombes Pol Bambang Sutoyo di Aston Emidary Bangka Hotel Conference Center, Rabu (29/4/2026).
Program sertifikasi tersebut melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri bersama tim asesor dari Bareskrim Polri. Sasaran kegiatan mencakup personel Reserse Kriminal, baik di tingkat Polda maupun kewilayahan.
Pelaksanaan sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mensyaratkan sertifikasi sebagai ketentuan wajib bagi anggota kepolisian dalam menjalankan fungsi penyidikan.
Kepala LSP Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr Purwadi W. Anggoro, menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tolok ukur kompetensi penyidik di lapangan.
“Melalui sertifikasi ini, kemampuan dan kelayakan penyidik dapat terukur dengan jelas. Ini penting untuk memastikan setiap personel benar-benar siap menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memperluas wawasan peserta sekaligus memperkuat kemampuan teknis dalam menangani perkara secara adil dan proporsional.
Sementara itu, Irwasda Polda Babel Kombes Pol Bambang Sutoyo mengungkapkan, dari total 845 personel penyidik dan penyidik pembantu, baru 242 orang atau sekitar 28,64 persen yang telah mengantongi sertifikat kompetensi.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi guna menjawab kompleksitas penanganan perkara yang terus berkembang.
“Uji kompetensi ini tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga menekankan aspek moralitas dan empati. Penyidik harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikasi kini menjadi syarat administratif wajib sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024, sehingga seluruh personel diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan serius.
Melalui program ini, Polda Babel menargetkan peningkatan jumlah penyidik tersertifikasi sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi Polri menuju institusi yang Presisi, profesional, dan berintegritas.







