Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Pangkalpinang, Polisi Amankan Puluhan Butir Pil dan 21 Gram Sabu

Babel,LibangNews.Com- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tersangka berinisial MF alias Rian (48), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MF alias Rian bersama barang bukti berupa sabu dan puluhan butir ekstasi. Ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti,” ujar Agus saat memberikan keterangan, Kamis (30/4/2026).

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 21,66 gram.

Selain itu, turut diamankan 43 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo tertentu dengan berat total 17,76 gram. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.

Pos terkait