DPRD Babel Dorong Perda Perlindungan Perempuan, Maryam Singgung Kendala Kewenangan dan BPJS Korban Kekerasan

Babel,LibangNews.Com- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Bangka Belitung. Hal itu disampaikannya saat membahas proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan dan anak, Senin (11/5/2026).

Maryam mengatakan, salah satu kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dalam melakukan intervensi langsung di lapangan.

“Karena kita ini berada dalam sistem otonomi daerah, tentu ada batasan-batasan kewenangan. Jadi pemerintah provinsi tidak bisa sepenuhnya bergerak langsung tanpa dukungan dan sinkronisasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat melalui lembaga terkait seperti Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Dalam Negeri dapat lebih konsisten dalam menghadirkan regulasi yang benar-benar menyentuh masyarakat hingga lapisan terbawah.

Menurut Maryam, aspirasi masyarakat Bangka Belitung juga menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan bagi korban kekerasan melalui layanan BPJS. Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena korban kerap menjadi saksi penting dalam proses hukum.

“Korban kekerasan ini bukan hanya membutuhkan pendampingan hukum, tetapi juga pemulihan kesehatan. Jangan sampai korban kesulitan mendapatkan layanan hanya karena dianggap sebagai kasus kelalaian. Padahal mereka adalah saksi kunci yang harus dilindungi,” katanya.

Maryam menegaskan, keberadaan Perda menjadi sangat penting sebagai payung hukum dalam menjalankan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan, termasuk dalam penganggaran daerah.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, nanti akan muncul pertanyaan publik terkait program dan penggunaan anggaran. Karena itu Perda ini penting agar seluruh kebijakan punya landasan yang jelas,” jelasnya.

Selain itu, Perda juga diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan melalui sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

“Kita ingin masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran terhadap perempuan dan anak. Pencegahan harus diperkuat,” tambahnya.

Maryam juga berharap keberadaan Perda nantinya dapat memperkuat kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar berjalan lebih terarah dan sistematis.

Saat ini, kata dia, draf Perda tersebut masih dalam tahap fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Pansus DPRD Babel disebut telah berhati-hati dalam menyusun setiap pasal agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian apabila nantinya ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Di sisi lain, Maryam juga menyinggung persoalan pembiayaan penanganan korban kekerasan yang dinilai masih sering tumpang tindih antara pemerintah daerah dan layanan BPJS/JKN.

“Kadang pemerintah daerah harus mengeluarkan anggaran untuk pembiayaan yang sebenarnya bisa ditanggung BPJS, tetapi ditolak dengan alasan kelalaian. Ini yang menjadi keluhan dan perlu solusi bersama,” tutupnya.

Pos terkait