Babel,LibangNews.Com- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang tengah disusun harus memiliki cakupan lebih luas dan tidak terbatas hanya pada kasus kekerasan fisik semata.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pandangan terkait proses penyempurnaan draf Perda yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Elvi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Bangka Belitung mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dipahami secara menyeluruh, termasuk menyangkut hak ekonomi, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, hingga akses terhadap fasilitas umum yang aman.
Menurutnya, selama proses pembahasan, KPPI telah dua kali diminta memberikan masukan. Namun, ia menilai masih ada sejumlah poin penting yang belum sepenuhnya masuk dalam draf awal Perda tersebut.
“Perlindungan jangan dimaknai sempit hanya ketika terjadi kekerasan fisik atau seksual. Ketika seorang istri tidak diberikan nafkah, anak kurang perhatian karena orang tua sibuk bekerja, hingga anak yang harus melewati jalur berbahaya untuk sekolah, itu juga bagian dari perlindungan yang wajib diperhatikan pemerintah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai pendekatan perlindungan harus berbasis pada pemenuhan hak dasar manusia secara utuh atau human being, sebagaimana prinsip yang selama ini juga digaungkan Komnas HAM.
Ia mencontohkan, persoalan akses pendidikan yang aman, pemenuhan gizi anak, hingga lingkungan yang layak bagi perempuan dan anak tidak boleh dipisahkan dari substansi perlindungan dalam Perda.
“Jangan sampai regulasi ini punya banyak celah karena definisinya terlalu sempit. Harus komprehensif dan terintegrasi,” katanya.
Selain memperluas substansi aturan, Elvi juga menyoroti pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka setelah Perda diberlakukan.
Tak kalah penting, ia menekankan perlunya dukungan anggaran yang jelas agar implementasi aturan tidak berhenti hanya di atas kertas.
Menurutnya, salah satu contoh nyata adalah kebutuhan penyediaan Rumah Aman atau Safe House bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Fasilitas tersebut, kata dia, tidak cukup hanya menyediakan tempat tinggal sementara, tetapi juga harus didukung kebutuhan dasar lainnya.
“Kalau ada korban yang harus diselamatkan, tentu harus tersedia makanan, kebutuhan anak, biaya pemulihan, dan fasilitas pendukung lainnya. Jangan sampai sudah diselamatkan dari kekerasan, tetapi tidak ada dukungan kebutuhan hidup di tempat aman,” jelasnya.
Elvi berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap dukungan pembiayaan agar Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Bangka Belitung benar-benar bisa berjalan efektif.
“Kebijakan tanpa dukungan anggaran akan sulit terlaksana. Harapan kami, hasil evaluasi di Kemendagri nanti dapat mengakomodasi kebutuhan mendasar ini sehingga Perda Babel benar-benar menjadi regulasi yang kuat dan berpihak pada perempuan dan anak,” tutupnya.







