Babel,LibangNews.Com– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti persoalan penutupan akses jalan yang digunakan masyarakat Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, untuk menuju kebun mereka. Permasalahan tersebut mencuat dalam audiensi Forum Peduli Masyarakat Nangka bersama DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan atas ditutupnya akses jalan sepanjang kurang lebih 600 meter yang selama ini menjadi jalur utama menuju kawasan perkebunan masyarakat.
Didit menegaskan, masyarakat Desa Nangka pada dasarnya tidak menolak keberadaan PT BPP yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit. Sebaliknya, warga mendukung investasi yang dinilai dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan keberadaan perusahaan, melainkan akses jalan yang selama ini mereka gunakan untuk menuju kebun. Jalan itu sudah ada sejak tahun 2013 dan digunakan tanpa kendala selama bertahun-tahun,” kata Didit.
Menurutnya, keberadaan jalan tersebut telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat jauh sebelum perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2025. Karena itu, DPRD Babel menilai perlu ada solusi yang mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus hak masyarakat.
Didit menegaskan DPRD Babel mendukung masuknya investasi ke Bangka Belitung. Namun, perusahaan juga harus menghormati hak-hak masyarakat dan adat yang telah ada sejak lama.
“Investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dijaga. Jangan sampai kehadiran investasi justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang sudah lama memanfaatkan akses tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Didit mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bangka Selatan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian.
Ia meminta agar aktivitas di lokasi yang menjadi sengketa dapat dihentikan sementara hingga persoalan selesai dan akses jalan masyarakat kembali dibuka.
Selain itu, DPRD Babel juga mendorong penyelesaian melalui musyawarah antara masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang menjadi lokasi akses jalan diperoleh dari perusahaan lain. Namun menurut Didit, penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan lahan tersebut belum disampaikan secara jelas.
“Masih berupa klaim. Ketika ditanyakan dasar hukumnya, belum ada penjelasan yang memadai. Karena itu DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke Desa Nangka pada Jumat (12/6/2026). Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.










