Dibujuk Nikah hingga Diancam, Pemuda 20 Tahun di Basel Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Babel,LibangNews.Com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial LAR (20), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

LAR ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Polres Bangka Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Imam, Rabu (2/9/2026) siang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan LAR yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis untuk melakukan penangkapan. LAR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda,” ungkap Imam.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025 hingga Juli 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk membujuk korban. Polisi menyebut LAR mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahinya. Selain itu, korban juga diduga mendapat ancaman dari pelaku.

“Modus pelaku membujuk dan mengiming-imingi untuk menikahi korban serta melakukan pengancaman terhadap korban,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya beberapa helai pakaian dan celana.

Kini LAR telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan serta pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, LAR dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan mengenai kekerasan seksual. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Imam.(*)

Pos terkait