Babel,LibangNews.Com — Tiga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada waktu yang hampir bersamaan, Minggu (6/9/2026). Petugas kepolisian bersama sejumlah pihak langsung turun ke lokasi untuk mencegah api meluas.
Tiga kejadian tersebut masing-masing terjadi di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan; Desa Terentang III, Kecamatan Koba; serta Desa Belilik, Kecamatan Namang.
Di Desa Munggu, kebakaran melanda kawasan hutan dengan luas sekitar 2,5 hektare. Sementara di Desa Terentang III, api membakar semak belukar dan lahan gambut seluas kurang lebih 2 hektare.
Adapun kebakaran di Desa Belilik menghanguskan lahan sekitar 1 hektare.
Personel Polres Bangka Tengah dan jajaran Polsek bersama BPBD, pemerintah desa serta masyarakat bergerak melakukan pemadaman di ketiga lokasi. Upaya tersebut berhasil mengendalikan dan memadamkan seluruh titik api.
Tidak ada korban jiwa dalam tiga kejadian tersebut. Meski api telah berhasil dipadamkan, petugas masih melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak terjadi kembali kebakaran atau munculnya titik api baru.
Sementara itu, penyebab kebakaran di masing-masing lokasi masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, kepolisian terus berupaya memberikan respons cepat setiap kali menerima laporan terkait karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar api dapat segera dikendalikan sebelum meluas.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh personel, BPBD, pemerintah desa, dan masyarakat yang bersama-sama melakukan pemadaman sehingga api dapat segera dikendalikan,” kata Dedi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang lebih besar, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
Polres Bangka Tengah memastikan pemantauan terhadap lokasi bekas kebakaran tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi agar api tidak kembali muncul dan meluas ke kawasan lainnya.










