Gadai HP Sewaan Rp4 Juta, Dua Pemuda Pangkalpinang Ditangkap URC Polisi

Babel,LibangNews.Com — Ulah dua pemuda asal Kota Pangkalpinang berinisial TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21) berujung di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang setelah menggadaikan handphone yang mereka sewa dari seorang warga.

Handphone tersebut disewa dengan tarif Rp54 ribu untuk durasi tiga jam. Namun, setelah masa sewa berakhir, perangkat tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Senin (7/9/2026) malam di dua lokasi berbeda.

Ilham lebih dahulu ditangkap ketika berada di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Tidak berselang lama, petugas kemudian membekuk Titan di salah satu hotel yang berada di kawasan Air Itam.

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada di seputaran Jembatan Pahlawan 12. Selang berikutnya, tim menangkap pelaku Titan di sebuah hotel di wilayah Air Itam,” kata Ogan, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/2026).

Menurut Ogan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada Kamis (3/9/2026). Tim URC kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku sebelumnya datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit handphone. Setelah mendapatkan barang tersebut, pelaku justru menggadaikannya kepada orang lain melalui media sosial Facebook.

“Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun, sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tidak dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan,” jelasnya.

Handphone hasil gadai tersebut dihargai Rp4 juta. Uang yang diperoleh kemudian digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan membeli narkotika jenis sabu.

“Mereka mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga Rp4 juta. Kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu,” ungkap Ogan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ogan juga menyebut salah satu dari kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan yang pernah ditangani pada 2022.

“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait