Babel,LibangNews.Com — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus disusun dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Hidayat Arsani dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, Kamis (1/10/2026).
Menurut Hidayat, revisi perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Perda ini kita ubah, kita revisi untuk kepentingan rakyat, bagaimana perda ini tidak bertentangan dengan perundang-undangan di pusat. Itu yang utamanya,” ujar Hidayat dalam rapat paripurna.
Ia menekankan, keberadaan perda tersebut harus mampu mengakomodasi berbagai aktivitas masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hidayat menyebut, kawasan yang selama ini menjadi wilayah nelayan harus tetap memberikan ruang bagi aktivitas nelayan. Begitu pula dengan kawasan tambak maupun perkebunan yang telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Perda ini tujuannya adalah dari rakyat untuk rakyat. Maka saya katakan, kita buat perda ini menguntungkan rakyat. Di mana ada daerah nelayan, kita bikin nelayan. Yang tambak, kita bikin tambak. Yang kebun, kita bikin kebun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk aktif mendampingi proses pembahasan Ranperda RZWP3K bersama DPRD Babel.
Ia menilai penguasaan terhadap substansi regulasi sangat penting agar pembahasan perubahan perda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan aturan yang dapat diterapkan di lapangan.
“Usulan yang lewat tadi, saya harap SKPD bisa mendampingi untuk hadir,” ujarnya.
Hidayat juga menyinggung pengaturan wilayah Pulau Tujuh yang menurutnya berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa terdapat pembahasan mengenai pengambilalihan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut oleh pemerintah pusat.
“Kalau perda tentang Pulau Tujuh, itu Pulau Tujuh akan diambil alih oleh pusat,” katanya.
Menurut Hidayat, penyesuaian kewenangan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam pengaturan kawasan Pulau Tujuh sehingga tidak menimbulkan persoalan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, perubahan Perda RZWP3K diharapkan dapat memberikan kepastian bagi aktivitas masyarakat sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Babel.
Pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah bersama DPRD Babel, dengan tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.










