Perkuat Pendidikan Politik, Pemprov Babel Salurkan Rp7,35 Miliar ke Parpol

Babel,LibangNews.Com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Babel periode 2024-2029.

Total bantuan yang disalurkan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp7.351.950.000. Penyerahan bantuan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto hadir mewakili Gubernur Babel dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan gubernur.

Dalam sambutannya, Fery menyampaikan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat kelembagaan politik sekaligus kehidupan demokrasi di daerah.

“Bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara kita,” ujar Fery.

Pada 2026, nilai bantuan mengalami peningkatan. Jika sebelumnya bantuan diberikan sebesar Rp6.000 per suara sah, tahun ini nilainya naik menjadi Rp10.000 per suara sah.

Kenaikan tersebut membuat total bantuan keuangan yang dialokasikan Pemprov Babel untuk partai politik mencapai lebih dari Rp7,35 miliar.

Fery menegaskan, dana tersebut harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu prioritas pemanfaatannya adalah untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat.

Pengelolaan bantuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Selain itu, penyaluran bantuan tahun 2026 juga berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Usai kegiatan, Fery kembali menyampaikan besaran anggaran bantuan partai politik tahun ini.

“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp7.351.950.000,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh partai politik penerima dapat mengelola bantuan tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Pos terkait