Data Pedagang Dibongkar, Dugaan Setoran Rp500 Ribu Balik Nama Kios di Pangkalpinang Disorot

Pangkalpinang,LibangNews.Com— Pendataan ulang pedagang di sejumlah pasar milik Pemerintah Kota Pangkalpinang menemukan sejumlah persoalan dalam administrasi kios dan lapak. Salah satu yang menjadi sorotan ialah adanya pengakuan pedagang terkait permintaan uang hingga Rp500 ribu untuk proses balik nama kios.

Selain persoalan tersebut, tim pendataan juga menemukan adanya pedagang yang mengaku sudah membayar sewa kios, namun pembayaran itu tidak dilengkapi bukti setoran. Bahkan, nama pedagang masih tercatat memiliki tunggakan.

Pendataan dan inventarisasi pedagang ini dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag), bersama tim teknis dari Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 902 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Diskopdag Pangkalpinang Muhammad Yasin.

Proses pendataan berlangsung pada 18-24 Agustus 2026 di sejumlah pasar, di antaranya Pasar Ratu Tunggal yang mencakup kawasan Basement Ramayana, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang dan Pasar Rumput.

Dari pendataan itu, muncul berbagai informasi dari pedagang mengenai mekanisme pembayaran sewa maupun pengurusan administrasi kios.

Salah satunya disampaikan Jd, pedagang Blok C Basement Ramayana. Ia mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 ribu kepada juru pungut pasar bernama Suprapto untuk keperluan proses balik nama kios yang sebelumnya ditempati pedagang lain.

Namun, menurut Jd, hingga kini proses balik nama tersebut belum rampung.

Ia juga mengaku pernah membayar sewa kios untuk tahun 2024 melalui juru pungut yang sama. Meski demikian, saat pendataan ulang dilakukan, namanya disebut masih tercatat memiliki tunggakan.

Pengakuan serupa datang dari pedagang lainnya di Blok C. Pedagang tersebut mengaku diminta membayar Rp300 ribu dengan alasan untuk kebutuhan administrasi balik nama dan pembelian meterai.

Namun, biaya meterai disebut masih diminta secara terpisah.

Sejumlah pedagang lainnya juga mengaku pernah diminta uang hingga Rp500 ribu ketika mengurus pergantian nama kios.

Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang, Erika Handoko, membenarkan bahwa dalam proses pendataan ditemukan sejumlah persoalan terkait administrasi pedagang.

Menurut Erika, ada pedagang yang memang mengakui belum melunasi kewajiban sewa. Akan tetapi, terdapat pula pedagang yang menyatakan sudah melakukan pembayaran namun tidak dapat menunjukkan bukti setoran ataupun surat perjanjian.

“Bayarnya kepada siapa? Kepada juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak diberikan dan surat perjanjiannya juga tidak ada,” kata Erika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).

Terkait informasi adanya permintaan Rp500 ribu untuk balik nama kios, Erika memastikan pungutan tersebut tidak tercantum dalam ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pengurusan balik nama tidak dikenakan tarif sebesar itu. Pedagang hanya membutuhkan meterai Rp10 ribu sebanyak dua lembar untuk perjanjian yang masing-masing dipegang pemilik kios dan UPT Pasar.

“Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegasnya.

Erika menerangkan, prosedur pergantian nama pedagang dilakukan dengan mengajukan surat kepada Diskopdag. Setelah itu, dinas meneruskan perubahan tersebut kepada UPT Pasar.

Dengan mekanisme tersebut, tidak ada ketentuan yang menjadi dasar bagi petugas untuk menarik Rp500 ribu sebagai biaya balik nama.

Sementara itu, Suprapto membantah dirinya menarik tarif Rp500 ribu sebagai biaya balik nama kios.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), ia mengatakan uang yang diberikan pedagang bukan merupakan tarif balik nama, melainkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan administrasi, seperti pembelian meterai dan map plastik.

Menurut Suprapto, permintaan bantuan semacam itu juga terjadi di sejumlah pasar lainnya.

Namun, ketika ditanya secara spesifik mengenai aturan yang menjadi dasar permintaan uang Rp500 ribu tersebut, ia tidak memberikan penjelasan rinci.

Suprapto justru menyebut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif sewa kios dan lapak.

Ia menyebut tarif sewa sebesar Rp1,3 juta untuk satu lapak, Rp2,6 juta untuk satu kios berukuran 2×2 meter dan Rp5,2 juta untuk dua kios berukuran 4×2 meter.

Tarif tersebut merupakan biaya sewa, bukan biaya administrasi balik nama. Karena itu, dasar permintaan uang Rp500 ribu untuk proses pergantian nama kios masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Selain dugaan pungutan dalam proses balik nama, Pemkot Pangkalpinang juga perlu menelusuri laporan pedagang mengenai pembayaran sewa kios yang tidak disertai bukti.

Pasalnya, terdapat pedagang yang mengaku telah menyerahkan uang sewa kepada petugas, tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat dalam data administrasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alur penerimaan uang sewa pasar, termasuk apakah seluruh pembayaran yang diserahkan pedagang telah diterima dan dicatat sebagai penerimaan daerah.

Suprapto, ketika ditanya mengenai pedagang yang mengaku sudah membayar tetapi masih tercatat menunggak, meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Bendahara Penerimaan Diskopdag UPT Pasar, Nopi Sansia.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut pengelolaan aset dan penerimaan pemerintah daerah.

Jika memang terdapat pembayaran yang dilakukan pedagang tetapi tidak tercatat, perlu dipastikan siapa yang menerima uang, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah seluruh penerimaan telah disetorkan sesuai prosedur.

Begitu pula dengan dugaan pungutan balik nama. Jika suatu pembayaran tidak memiliki dasar hukum, maka pemerintah daerah perlu memastikan siapa yang meminta, untuk keperluan apa uang tersebut, dan ke mana uang itu disalurkan.

Adapun dugaan pelanggaran maupun unsur pidana tentu masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Pendataan pedagang yang saat ini dilakukan Pemkot Pangkalpinang diharapkan tidak berhenti pada pembaruan data. Pemeriksaan juga dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pasar, khususnya terkait pembayaran sewa, administrasi kios dan transparansi penerimaan.

Bagi pedagang, kejelasan tarif dan bukti pembayaran menjadi hal penting agar tidak terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar. Sementara bagi pemerintah daerah, seluruh uang yang dipungut dalam pelayanan publik harus memiliki dasar, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Pos terkait