Kuasa Hukum Andi Kusuma Ajukan Praperadilan, Soroti Penahanan dan Percepatan Pelimpahan Perkara

Pangkalpinang,LibangNews.Com — Tim kuasa hukum Andi Kusuma menyatakan keberatan atas penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi, dalam press conference terkait perkara Andi Kusuma, Senin (24/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Wandi menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Andi Kusuma.

Wandi mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penyidik menaikkan perkara tersebut setelah sebelumnya dalam surat gelar perkara dan SP2HP2 disebutkan laporan yang menjadi dasar perkara tidak ditemukan cukup alat bukti atau dapat disimpulkan bukan merupakan peristiwa pidana.

“Terhadap penahanan klien saya, Dr. Andi, maka saya nyatakan hari ini saya keberatan. Sudah jelas di dalam surat gelar perkara, SP2HP2 dinyatakan laporan saudari Firda ini tidak ditemukan cukup alat bukti atau dapat disimpulkan bukan peristiwa pidana,” kata Wandi.

Menurutnya, apabila kemudian muncul novum atau bukti baru yang menjadi dasar untuk melanjutkan perkara, pihaknya memiliki hak untuk mengetahui bentuk dan dasar novum tersebut.

“Kami punya hak untuk mempertanyakan novum itu apa bentuknya. Kami juga punya hak untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Wandi juga menyoroti proses hukum terhadap Andi Kusuma yang dinilainya berlangsung sangat cepat. Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut dalam waktu singkat telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

“Baru berapa hari saya di Yogyakarta, tiba-tiba hari ini Dr. Andi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini begitu cepatnya?” katanya.

Selain mempersoalkan penahanan, kuasa hukum juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian atau restorative justice (RJ) yang sebelumnya disebut telah dilakukan para pihak.

Wandi mengatakan, dalam kesepakatan tersebut terdapat poin yang menyatakan para pihak sepakat saling memaafkan dan menganggap persoalan terkait dana telah selesai.

“Di dalam kesepakatan itu sangat jelas, bahwa para pihak telah sepakat untuk saling memaafkan atas kesalahan yang pernah terjadi,” jelasnya.

Ia juga mengutip poin kesepakatan yang menyebut pihak pertama menerima dan menganggap selesai masalah terkait dana sebagai bentuk human investment dalam hubungan persaudaraan antara para pihak.

“Surat kesepakatan perdamaian bersama ini dibuat secara sadar tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penahanan yang disebut berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Menurut Wandi, alasan tersebut patut dipertanyakan karena barang bukti dalam perkara tersebut disebut telah berada di tangan pihak Kejaksaan.

“Kalau Jaksa berstatement mengatakan perkara ini pertimbangan hukumnya ditahan karena akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah ada di tangan Jaksa. Kalau mereka tidak yakin barang bukti yang ada di tangan mereka, saya pertanyakan hal ini,” tegasnya.

Wandi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan berarti pihaknya mengabaikan proses hukum. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka berkewajiban memastikan hak-hak hukum Andi Kusuma tetap terpenuhi.

“Kami tetap berupaya yang terbaik buat rekan kami Dr. Andi. Beliau tidak sendiri dalam hal ini. Kami tetap berupaya hukum karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan atau upaya hukum selagi dia merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Andi Kusuma.

“Kami mendoakan beliau supaya tegar. Perkara ini tetap dihadapi. Mundur tidak bisa, maka waktu akan berjalan beberapa hari. Tetapi sudah barang tentu beliau tidak sendiri,” pungkas Wandi.

Pos terkait