Babel,LibangNews.Com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial YH (36) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Toboali. Pelaku diamankan polisi di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (4/9/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan SD (36), buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna biru.
Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah korban. Namun pada Rabu (2/9/2026), motor diketahui sudah tidak berada di tempat dan diduga dibawa oleh YH.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan motor tersebut. Kepada korban, pelaku sempat mengaku hanya meminjam kendaraan. Namun setelah ditunggu, YH justru tidak kunjung mengembalikan motor dan keberadaannya sulit diketahui.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Hasilnya, YH berhasil ditemukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lepar Pongok. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, YH mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap fakta bahwa kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,8 juta tersebut telah digadaikan kepada orang lain.
Ironisnya, motor tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman hanya sebesar Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan, motor milik korban saat ini telah diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka.
“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” ujar Mardian mewakili Kapolres Bangka Selatan.
YH kini menjalani proses hukum di Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mardian turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia meminta warga, khususnya di wilayah Toboali dan sekitarnya, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan.
“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” katanya.










