Implementasi Hukum Lingkungan melalui Aksi Bersih Pantai: Kolaborasi mahasiswa fakultas hukum dan Duta Pepelingasih di Pesisir pantai Pasir Padi

Pangkalpinang,LibangNews.Com-  Kesadaran akan kelestarian ekosistem pesisir terus dipupuk oleh generasi muda di Bangka Belitung. Pada Rabu, 11 Februari 2026, sejumlah mahasiswa hukum dari Universitas Bangka Belitung (UBB) berkolaborasi dengan Duta Pepelingasih Kota Pangkalpinang menggelar aksi nyata berupa kegiatan bersih-bersih di Pantai Pasir Padi. Aksi ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan juga implementasi praktis dari materi perkuliahan Hukum Lingkungan yang diampu oleh Dr. Jean Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., guna menyelaraskan teori hukum dengan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan ini berfokus pada pengumpulan sampah plastik dan limbah rumah tangga yang kerap mengotori garis pantai, terutama setelah cuaca ekstrem. Kehadiran Duta Pepelingasih memperkuat efektivitas aksi ini, di mana para pemuda bahu-membahu menyisir setiap sudut pantai guna memastikan area tersebut kembali asri. Langkah kolaboratif ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari akademisi hingga para penggerak pemuda, demi menjaga wajah pariwisata Kota Pangkalpinang tetap asri dan layak dikunjungi.

Secara yuridis, aksi bersih pantai ini merupakan cerminan dari kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fokus utama kegiatan ini merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf a yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan terjun langsung ke lapangan, para mahasiswa hukum ini tidak hanya memahami teks undang-undang secara kognitif, tetapi juga menjalankan kewajiban moral untuk mencegah terjadinya degradasi kualitas lingkungan di wilayah pesisir.

Menjaga ekosistem pesisir memiliki urgensi yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan keseimbangan alam. Kawasan pantai seperti Pasir Padi merupakan benteng pertahanan alami terhadap abrasi serta habitat bagi berbagai biota laut yang mendukung mata pencaharian nelayan. Jika sampah plastik dibiarkan menumpuk, hal tersebut tidak hanya merusak estetika pantai, tetapi juga mengancam rantai makanan melalui mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, menjaga kebersihan pesisir adalah investasi jangka panjang untuk kedaulatan pangan dan kelestarian hayati daerah.

Urgensi aksi ini semakin nyata mengingat bahwa wilayah pesisir Bangka Belitung masih menghadapi tantangan serius terkait pencemaran, baik dari limbah domestik maupun sisa aktivitas antropogenik lainnya. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa, akumulasi sampah plastik di titik-titik wisata pesisir cenderung meningkat setiap tahunnya jika tidak diimbangi dengan aksi kolektif. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta standarisasi kepedulian yang lebih tinggi serta menjadi langkah awal dalam meminimalisir laju pencemaran, sehingga ekosistem laut tetap terjaga bagi generasi mendatang.(Dwi Intan)

Pos terkait