Bangka,LibangNews.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Andi Kusuma dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/8/2026).
Usai pelimpahan tahap II tersebut, Andi Kusuma langsung menjalani penahanan oleh pihak Kejari Bangka. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungailiat atau Bukit Semut selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Ini sudah kita menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Bangka Belitung terkait perkara Andi Kusuma, terkait perkara penipuan/penggelapan,” ujar Herya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Herya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan langsung mempersiapkan surat dakwaan. Perkara tersebut ditargetkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar satu minggu.
“Mungkin dalam waktu satu minggu ini kita segera limpahkan ke pengadilan. Artinya sebelum masa penahanan habis, itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” katanya.
Herya juga menanggapi kondisi Andi Kusuma yang terlihat tidak diborgol saat dibawa menuju mobil tahanan. Ia menegaskan, tersangka tetap diborgol sesuai prosedur tetap (protap) terhadap tahanan.
Menurutnya, borgol dipasang ketika tersangka berada di dalam mobil tahanan sehingga tidak terlihat dari luar.
“Diborgol sudah ada. Posisinya di mobil. Di mobil kan ada borgol dan tahanan, itu protap. Nggak ada yang dikatakan nggak diborgol,” tegas Herya.
Saat ditanyakan mengenai tangan tersangka yang terlihat ditutupi menggunakan map, Herya kembali menjelaskan bahwa pemasangan borgol dilakukan di dalam mobil tahanan.
“Borgol kan borgolnya di mobil tahanan. Jadi diborgol, mau dipakai ke mobil tahanan,” jelasnya.
Setelah proses pelimpahan selesai, Andi Kusuma kemudian dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Sungailiat atau Bukit Semut.
“Ke Sungailiat. Jadi diborgol itu,” ujarnya.
Herya kembali memastikan bahwa tersangka menjalani proses penahanan sesuai prosedur dan dalam kondisi diborgol.
“Pasti diborgol,” katanya.
Herya menjelaskan, sejak pelimpahan tahap II pada Senin (24/8/2026), Andi Kusuma akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Selama masa tersebut, jaksa akan menyelesaikan surat dakwaan serta berbagai kelengkapan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Sejak dilimpahkan hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan. Persiapan pelimpahan pengadilan dengan membuat, mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kejari Bangka menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat sebelum masa penahanan 20 hari berakhir.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Andi Kusuma akan segera memasuki tahap persidangan setelah jaksa menyelesaikan surat dakwaan dan administrasi perkara.








