Perubahan APBD Pangkalpinang Rp891,92 Miliar, Saparudin Minta Belanja Fokus pada Manfaat

Pangkalpinang,LibangNews.Com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp891,92 miliar.

Nota Keuangan Perubahan APBD tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Belas DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya

Penyampaian Nota Keuangan ini berlangsung setelah rapat paripurna sebelumnya yang membahas tanggapan wali kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda Kota Pangkalpinang.

Dalam paparannya, Saparudin mengatakan perubahan APBD harus dimanfaatkan untuk menata kembali prioritas pembangunan daerah. Hal ini dinilai penting karena kemampuan fiskal pemerintah daerah masih terbatas, sementara kebutuhan masyarakat dan tuntutan terhadap pelayanan publik terus meningkat.

Ia meminta setiap perangkat daerah mengevaluasi kembali program dan kegiatan yang telah direncanakan, terutama dengan melihat tingkat urgensi serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Perubahan APBD harus menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali: mana yang harus diprioritaskan, mana yang perlu diperkuat, mana yang dapat diefisienkan dan mana yang untuk sementara harus ditunda,” ujar Saparudin.

Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp822,59 miliar. Angka tersebut berasal dari PAD sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp554,21 miliar. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nol.

Adapun belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp891,92 miliar. Dengan demikian, struktur perubahan APBD mengalami defisit sebesar Rp69,33 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, Pemkot Pangkalpinang menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan nihil sehingga pembiayaan netto dapat menutup seluruh defisit anggaran.

Saparudin menegaskan, kondisi fiskal yang terbatas tidak boleh membuat pembangunan dan pelayanan publik kehilangan kualitas. Sebaliknya, keterbatasan anggaran harus mendorong pemerintah bekerja lebih selektif dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat.

Ia pun mengingatkan jajaran kepala perangkat daerah agar tidak sekadar mengejar realisasi anggaran.

“Tidak boleh ada lagi anggaran yang hanya habis secara administratif, tetapi miskin manfaat. Anggaran harus mengikuti program prioritas, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Menurut Saparudin, sebuah program tidak seharusnya dijalankan hanya karena tersedia anggaran. Setiap alokasi belanja harus memiliki sasaran yang jelas dan memberikan dampak terhadap pembangunan maupun kehidupan masyarakat.

“Perubahan APBD 2026 bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang dapat dibelanjakan, melainkan bagaimana pemerintah mampu menggunakan keterbatasan fiskal secara bijak untuk menentukan kebutuhan yang paling penting,” katanya.

Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Pangkalpinang melalui tahapan yang telah ditetapkan. Saparudin berharap proses tersebut berjalan konstruktif dengan mengedepankan kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif.

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan kritik yang disampaikan DPRD dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, pandangan kritis yang diberikan untuk kepentingan daerah merupakan bagian penting dalam memperbaiki kebijakan pemerintah.

“Kritik yang lahir dari kepedulian terhadap daerah adalah energi untuk perbaikan,” ujarnya.

Pemkot Pangkalpinang berharap perubahan APBD 2026 nantinya dapat diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menggerakkan perekonomian serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait