Residivis Pengamen Ditangkap URC Polda Babel, Motor Curian Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari

Babel,LibangNews.Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pangkalpinang.

Seorang pria berinisial MR alias Bangau (29), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, diamankan polisi saat sedang mengamen di kawasan Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.43 WIB.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di kawasan Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari.

“Tim URC mengamankan pelaku saat sedang mengamen di sekitar Jalan Pegadaian. Dari lokasi, kami juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” kata Adam, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Adam, motor tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu justru digunakan Bangau untuk menunjang aktivitas sehari-harinya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada kepolisian pada Selasa (18/8/2026) malam.

Saat itu, korban baru selesai bekerja dan hendak mengambil kendaraannya di area parkir. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi memeriksa keterangan korban serta sejumlah bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada MR alias Bangau. Polisi juga menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah identitas pelaku diketahui, Tim URC melakukan pencarian. Pelaku kemudian ditemukan ketika sedang menuju kawasan Jalan Pegadaian untuk mengamen,” jelas Adam.

Dalam pemeriksaan, Bangau mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban di kawasan Gedung Nasional, Pangkalpinang.

Pelaku berikut barang bukti sepeda motor kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Agus mengatakan, penangkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan jangan meninggalkan kunci maupun barang berharga di kendaraan,” imbau Agus.

Pos terkait