Bangka,LibangNews.Com — Universitas Bangka Belitung (UBB) menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertajuk “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” yang digelar di Balai Betason Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen UBB dalam memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai konstitusi, demokrasi, serta sistem ketatanegaraan Indonesia di tengah berbagai dinamika perkembangan zaman.
Kuliah umum dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc. Hadir pula Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum., Ketua Satuan Pengawas Internal UBB Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Dekan Fakultas Hukum Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., serta dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas.
Dalam sambutannya, Hamsani menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting dalam membangun kesadaran konstitusional generasi muda. Menurutnya, pemahaman terhadap konstitusi tidak cukup hanya sebatas teori, tetapi juga harus mampu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Mahasiswa diharapkan mampu memahami relevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan perkembangan demokrasi yang terus bergerak dinamis,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi atau guardian of the constitution. Melalui kewenangan yang dimiliki, MK bertugas memastikan seluruh proses penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ia menjelaskan, kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum, serta penanganan berbagai perkara konstitusional lainnya.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia,” kata Ridwan.
Sementara itu, Anna Triningsih mengungkapkan bahwa perkara pengujian undang-undang masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani Mahkamah Konstitusi. Ia menyebutkan rata-rata sekitar 30 perkara masuk setiap bulan dan mayoritas diajukan oleh kalangan mahasiswa.
Menurut Anna, tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan uji materi menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara.
“Tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara,” jelasnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa dan dosen memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung mengenai perkembangan demokrasi, dinamika ketatanegaraan, hingga tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di era digital.
Melalui kegiatan ini, UBB berharap dapat terus menumbuhkan budaya akademik yang kritis sekaligus memperkuat literasi hukum dan wawasan kebangsaan di kalangan mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.(*)










