Bangka,LibangNews.Com— Universitas Bangka Belitung (UBB) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pemahaman tentang perlindungan kekayaan intelektual melalui kegiatan Edukasi dan Diseminasi Paten bertema “Inventor Berkarya, Paten Menjaga”, yang digelar di Balai Besar Peradaban Kampus Terpadu UBB, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dosen, peneliti, mahasiswa, serta berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya lebih banyak karya inovatif yang memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum.
Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
Menurutnya, hasil penelitian yang dihasilkan sivitas akademika tidak cukup hanya dipublikasikan, tetapi juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan memberikan kepastian bagi para penemu.
“UBB terus mendorong dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk menghasilkan inovasi yang berdampak. Perlindungan melalui paten menjadi langkah penting agar karya tersebut memiliki nilai strategis dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan bahwa pemahaman terhadap hak kekayaan intelektual harus dibangun sejak dini, terutama di lingkungan akademik yang menjadi pusat lahirnya berbagai ide dan penemuan baru.
Dalam sambutannya, Johan juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap aktivitas. Ia mengajak mahasiswa untuk terus fokus mengembangkan kapasitas diri, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta menggunakan media sosial secara bijak.
“Mahasiswa merupakan generasi penerus yang akan membawa perubahan. Karena itu, penting untuk menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab,” katanya.
Pada sesi utama, peserta mendapatkan pemaparan dari Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Raden Muhammad Agung Triadi, S.T., dan Kepala Pusat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual UBB, Sintong Arion Hutapea.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan paten, syarat memperoleh perlindungan, mekanisme pengajuan, hingga strategi mengelola hasil penelitian agar memiliki peluang untuk dipatenkan. Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai potensi paten dari berbagai hasil riset yang sedang dikembangkan.
Melalui kegiatan ini, UBB dan Kanwil Kementerian Hukum Babel berharap kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan semakin banyaknya hasil penelitian yang didaftarkan sebagai paten, ekosistem inovasi di Bangka Belitung diharapkan tumbuh lebih kuat dan mampu meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.(*)










