Babel,LibangNews.Com — Sebanyak 1.806 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperoleh remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan Gubernur Babel Hidayat Arsani di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.753 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I. Sementara 53 lainnya memperoleh Remisi Umum II, dengan 40 warga binaan di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dalam kesempatan itu, Hidayat Arsani membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan dan tidak sekadar dimaknai sebagai pemotongan masa hukuman.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, menaati aturan, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Hidayat berharap penerima remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperbaiki kehidupan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” kata Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Pendidikan dan pelatihan keterampilan dinilai perlu terus dikembangkan agar warga binaan memiliki kemampuan yang dapat digunakan setelah bebas.
Dengan bekal tersebut, warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri, produktif, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Secara nasional, pemerintah pada tahun ini memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, mengatakan pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian mencakup perilaku warga binaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujar Ade.
Menurut Ade, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Setelah kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Di sisi lain, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan besar bagi pemasyarakatan di Babel.
Ade menyebut Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang tersebar di seluruh UPT mencapai sekitar 3.089 orang.
Kondisi tersebut membuat hampir seluruh lapas di Babel mengalami kelebihan kapasitas.
“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas Babel mendorong adanya dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam pengembangan fasilitas pemasyarakatan baru.
Sejumlah wilayah, seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan, disebut memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru.
Penambahan fasilitas diharapkan tidak hanya mengurangi persoalan over kapasitas, tetapi juga memberikan ruang yang lebih memadai untuk pelaksanaan pembinaan, rehabilitasi, serta pelayanan kepada warga binaan di Provinsi Babel.










