Babel,LibangNews.Com- Upaya pemberantasan narkoba di Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Puding Besar, Kabupaten Bangka, dan mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti sabu seberat sekitar 3 kilogram.
Pelaku berinisial RR alias Rio (29) ditangkap pada Kamis siang (26/2/2026) di sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Doni Nopriyadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 16 paket sabu ukuran sedang hingga besar yang disimpan di dalam pondok milik pelaku.
“Total berat barang bukti yang diamankan kurang lebih 3 kilogram sabu,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan RR. Pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu lainnya yang ditanam di bawah pondok. Setelah dilakukan penggalian, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu berukuran besar.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain dua kotak timbangan, satu timbangan digital merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Babel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Peran serta publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tutup Agus.








