Terlibat Penggelapan Motor NMax, Tiga Warga Diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,LibangaNews.Com-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026), setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap salah satu pelaku yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (23), yang mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000. Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Saat itu, pelaku HA (25), warga Kelurahan Rejosari, menawarkan kepada korban bahwa ada pihak yang ingin merental sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC selama tiga bulan. Pelaku menjanjikan upah rental sebesar Rp2.850.000 per bulan, sehingga korban menyetujui dan menyerahkan kendaraan tersebut.

Namun, pada 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi kepada istri pelaku, diketahui bahwa kendaraan tersebut benar telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap HA yang saat itu sudah diamankan dalam kasus lain. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Sehari setelah menerima motor dari korban, tepatnya pada Jumat, 5 September 2025, HA menggadaikan kendaraan itu kepada SF (32), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu pengembalian.

Selanjutnya, oleh SF, sepeda motor tersebut dijual kembali kepada SA (28), warga Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.

Tim kemudian mengamankan SF dan SA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC, nomor rangka MH3SG567NJ140484, dan nomor mesin G3L8E0936850 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, ketiga terlapor telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait