Kepergok Curi Solar hingga Kabel di Kebun Bos, Pria 35 Tahun Kabur Lompat Pagar Sebelum Ditangkap Polisi

Babel,LibangNews.Com — Seorang pria berinisial Ma (35), yang bekerja sebagai tukang kebun, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang milik atasannya di sebuah kebun di Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasie Humas Polres Bangka Tengah Iptu Dedi Sudrajat, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terjadi pencurian di sebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong, Kecamatan Koba. Pelakunya merupakan pekerja dari pemilik kebun berinisial Ma,” kata Dedi, Senin (7/9/2026) malam.

Kasus tersebut terbongkar setelah pemilik kebun melaporkan kehilangan sejumlah barang ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026).

Sebelum membuat laporan, korban ternyata telah mencurigai salah seorang pekerjanya. Pasalnya, sejumlah barang di area kebun diketahui hilang secara bertahap.

Korban kemudian mengumpulkan para pekerja untuk meminta penjelasan mengenai barang-barang yang hilang tersebut. Dalam pertemuan itu, Ma akhirnya mengakui perbuatannya.

Barang yang dicuri di antaranya lima selang drip, 60 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel dengan total panjang sekitar 60 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Namun, setelah perbuatannya terungkap, Ma justru berusaha melarikan diri.

“Pelaku sempat meminta izin ke kamar mandi. Kesempatan itu digunakan untuk melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” ujar Dedi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Hasilnya, Ma diketahui berada di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi kemudian mendatangi sebuah kontrakan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni lima pack selang drip dengan panjang keseluruhan sekitar 500 meter dan dua tangki BBM berkapasitas masing-masing 20 liter.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dedi.

Pos terkait