Mengaku Bisa Urus SK Honorer, Pria Paruh Baya Tipu Warga Pangkalpinang

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai honorer di instansi pemerintahan. Kasus tersebut diungkap pada Selasa, 20 Januari 2026.

Korban dalam perkara ini berinisial NH (27), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Sementara tersangka diketahui bernama Setiawan alias Tok Wan (64), seorang wiraswasta asal Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 3 April 2025, sekitar pukul 11.47 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintahan dengan syarat korban harus membayar uang sebesar Rp10 juta. Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyanggupi dan menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp750 ribu dengan alasan sebagai biaya jasa pengetikan Surat Keputusan (SK). Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp10.750.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan kerja, di antaranya dua buah sekrap, linggis besi, kikir gergaji, alat pelicin aci, alat plamir, gergaji, sipat, palu gadam, alat pembengkok besi, siku, meteran, dan tang.

Penyidik menyimpulkan motif pelaku melakukan penipuan tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Saat ini, kasus masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan.

Pos terkait