Babel,LibangNews.Com — Niat membersihkan sisa kayu dari pembukaan lahan justru berujung kebakaran. Lahan kebun milik warga di Dusun Nyuruk, Desa Nyuruk, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, dilalap api pada Senin (7/9/2026) malam.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di lahan yang berada di depan BUMDes Nyuruk. Api dengan cepat membesar dan membakar area perkebunan seluas kurang lebih 0,8 hektare.
Peristiwa tersebut diketahui warga yang melintas di jalan raya Desa Nyuruk. Melihat kobaran api cukup besar, warga kemudian melaporkannya kepada personel Polsek Dendang, Polres Belitung Timur.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Dendang langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba, sejumlah warga sudah berupaya mengendalikan api agar tidak merambat ke lahan perkebunan lainnya.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan lahan tersebut milik Ardianto alias Taktun, warga Dusun Nyuruk.
Menurut keterangan pemilik lahan, sebelumnya dilakukan pembukaan lahan menggunakan mesin chainsaw. Aktivitas tersebut menyisakan potongan-potongan kayu yang kemudian dibakar.
Namun, api dari pembakaran sisa kayu tersebut membesar dan merambat ke area perkebunan hingga menghanguskan sekitar 0,8 hektare lahan.
Personel Polsek Dendang bersama warga dan staf Kecamatan Simpang Pesak kemudian berjibaku melakukan pemadaman. Mereka menggunakan satu unit mesin Robin dengan sumber air yang diambil dari kolam di sekitar lahan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.20 WIB, api berhasil dipadamkan seluruhnya. Petugas kemudian memastikan kondisi di lokasi aman dan tidak terdapat lagi kobaran api yang berpotensi menyebar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung Timur IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan maupun sisa-sisa tanaman.
Terlebih saat musim kemarau, kondisi lahan yang kering dapat membuat api dengan mudah membesar dan merambat ke area lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan atau sisa-sisa tanaman secara sembarangan. Apabila melakukan pembersihan lahan, hendaknya memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan api benar-benar padam sehingga tidak menimbulkan kebakaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” ujar Asep.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan. Dengan laporan yang cepat, petugas dapat segera melakukan penanganan sehingga api tidak meluas dan mengancam lingkungan maupun permukiman warga.










