Dalam operasi yang berlangsung Selasa (27/10/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita sebanyak 1.152 liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel setelah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.
“Benar, ada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Ditreskrimsus di tiga wilayah yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka,” ujar Sugiyarso, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola penyalahgunaan yang berbeda di masing-masing lokasi.
Di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, petugas menangkap seorang pria berinisial SA. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 220 liter Solar, dua unit mobil truk, serta sejumlah kartu barcode yang diduga digunakan dalam aktivitas pembelian BBM.
Berlanjut ke Kabupaten Bangka, polisi mengamankan dua orang berinisial AH dan EAA. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti berupa 220 liter Pertalite, 160 liter Solar, dan dua unit mobil.
Sementara itu, pengungkapan di Pangkalpinang menghasilkan penangkapan seorang pelaku lainnya. Polisi turut menyita 550 liter Solar dan satu unit mobil dari lokasi tersebut.
Sugiyarso menjelaskan, para pelaku menjalankan modus yang tidak sama. Di Bangka Tengah dan Pangkalpinang, BBM diduga ditampung terlebih dahulu di gudang. Sedangkan di Kabupaten Bangka, pelaku melakukan pembelian secara berulang di SPBU untuk kemudian menjualnya kembali.
“Kalau di Bangka, modusnya pembelian berulang di SPBU, kemudian dijual di toko-toko kelontong dengan harga yang tinggi,” jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Polda Babel menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan dapat tersalurkan sesuai peruntukan dan dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.











