Babel,LibangNews.Com — Upaya membawa keluar Pulau Bangka ribuan kilogram material mineral tanah jarang tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil digagalkan jajaran Polres Bangka Barat.
Sebanyak 4.919 kilogram material yang diduga merupakan mineral logam tanah jarang jenis monazite atau zircon diamankan Satpolairud Polres Bangka Barat dari sebuah truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengungkapkan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas tengah melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan melintas di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 103 karung berisi material mineral di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP.
“Pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan barang tersebut,” kata Helen saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta muatannya. Sopir berinisial NO (29) dan kernet RR (35) turut dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan sementara, material tersebut diduga akan dikirim keluar Pulau Bangka. Polisi kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka yakni sopir, kernet dan pemilik sekaligus pengatur pengiriman barang berinisial EV (47),” ujar Helen.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan material yang diamankan. Sampel barang bukti telah diambil dan akan diuji secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.
Helen menegaskan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan mineral tersebut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.(*)










