3.007 Butir Ekstasi Disita, Polda Babel Ringkus Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang

Babel,LibangNews.Com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan peredaran narkotika di Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial AP (21) ditangkap polisi dengan barang bukti 3.007 butir pil yang diduga ekstasi.

AP diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Ps. Panit Subdit III Ipda Eka Putra pada Jumat (14/8/2026) sore.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau seberat 1.021,95 gram,” kata Ronald, Minggu (16/8/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Setelah mengamankan AP, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas berwarna biru.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi tempat kos yang ditempati AP di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan dua klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,93 gram. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital.

“Di kos pelaku kami menemukan dua klip sabu dengan total berat bruto 5,93 gram dan satu unit timbangan digital,” ujar Ronald.

Selanjutnya, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ronald menyebut tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan AP kini telah ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Agus, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Belitung.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Agus.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.

Pos terkait