Babel,LibangNews.Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Pangkalpinang.
Seorang pria berinisial GS alias Agung (42) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengatakan, pelaku ditangkap Tim URC pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. GS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Bukit Merapin,” ujar Adam, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam. Saat itu, rumah kontrakan korban dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang mudik.
Pelaku yang diduga telah mengetahui situasi rumah kemudian masuk dengan cara merusak pintu bagian depan.
Dari aksinya tersebut, sejumlah barang milik korban dibawa kabur. Di antaranya satu unit sepeda motor berikut BPKB, dua tabung gas LPG 3 kilogram, serta tiga box fiber berwarna kuning berukuran 200 liter.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12,5 juta,” jelas Adam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap GS. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak hanya beraksi sekali.
Adam menyebut GS mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Pangkalpinang. Sasaran pelaku antara lain rumah yang ditinggal pemilik serta sebuah toko buah.
“Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian. Uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses penyidikan selanjutnya kita serahkan kepada Polresta Pangkalpinang. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Adam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait pembobolan rumah kontrakan yang diterima Polresta Pangkalpinang.
“Benar, Tim URC Polda Babel berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Pangkalpinang. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pangkalpinang,” ujar Agus.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Agus meminta warga untuk memberitahukan keberadaan mereka kepada tetangga, pengurus RT/RW maupun Bhabinkamtibmas setempat.
“Kalau meninggalkan rumah dalam waktu lama, minimal laporkan kepada tetangga, pengurus RT atau Bhabinkamtibmas. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi kejahatan,” imbaunya.










