Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan AK Ditahan di Rutan Mapolda Babel

Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan seorang tersangka berinisial AK (45) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

“Terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun, atas kasus penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung,” kata Adam, Kamis (20/8/2026).

Adam menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah dua kali memeriksa tersangka. AK juga tidak diamankan melalui upaya paksa, melainkan memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka sudah dua kali diperiksa,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai proses pemeriksaan, Adam memastikan AK datang memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Enggak, itu kita panggil,” kata Adam.

Meski demikian, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mempertimbangkan sejumlah hal dalam proses penyidikan.

“Ya. Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik melakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan penyidik,” jelasnya.

Adam menambahkan, keterangan resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan lebih lengkap oleh Polda Babel pada Senin mendatang.

Untuk sementara, AK telah menjalani penahanan dan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih terus berlangsung.

Pos terkait