60 ASN Pangkalpinang Ikuti Ujian Dinas CAT, Pemkot Dorong Peningkatan Kompetensi dan Karier Pegawai

Pangkalpinang,LibangNews.Com– Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali melaksanakan Ujian Dinas berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (5/8/2026), di UPT BKN Pangkalpinang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sekaligus memberikan kesempatan pengembangan karier bagi para pegawai.

Sebanyak 60 ASN mengikuti pelaksanaan ujian yang terdiri atas Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, serta ujian penyesuaian ijazah Strata Satu (S1). Ujian tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi ASN yang akan naik pangkat dari golongan II ke III, golongan III ke IV, maupun bagi pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan S1 dan mengajukan penyesuaian pangkat.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pelaksanaan ujian dinas tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan administrasi kenaikan pangkat, tetapi juga memperkuat wawasan ASN mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, materi yang diujikan mencakup berbagai regulasi organisasi, dokumen RPJMD, serta arah kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang sehingga para peserta memahami visi, misi, hingga program pembangunan daerah.

Ia menilai pemahaman tersebut sangat penting agar ASN mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Saparudin menambahkan, pembangunan birokrasi tidak cukup hanya melalui pembenahan sistem, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. ASN, katanya, dituntut memiliki kemampuan, kompetensi, dan pemahaman yang baik terhadap regulasi maupun pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus membuka ruang pengembangan kompetensi melalui berbagai pelatihan dan program yang difasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pemerintah daerah, baik bagi pejabat struktural maupun fungsional.

Sementara itu, Kepala UPT BKN Pangkalpinang, Eko Nugroho, menjelaskan seluruh peserta mengikuti ujian sesuai kategori masing-masing, yakni Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat II, dan penyesuaian ijazah S1.

Ia menyebut proses penilaian mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2023 yang telah mengatur bobot penilaian serta nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap jenis ujian.

Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang menegaskan pelaksanaan ujian dinas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan karier ASN. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memfasilitasi pegawai yang memenuhi syarat agar proses kenaikan pangkat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II maupun kenaikan pangkat dari golongan III ke IV, prosesnya hampir seluruhnya telah rampung. Sementara itu, penyesuaian ijazah masih terus berjalan karena sebagian pegawai masih menyelesaikan proses izin belajar maupun pendidikan.

Menurutnya, penyesuaian ijazah baru dapat diproses setelah ASN memperoleh izin belajar, menyelesaikan pendidikan, dan memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan.

BKPSDMD mencatat penyelesaian penyesuaian ijazah kini telah mencapai sekitar 80 persen. Proses tersebut juga dinilai lebih sederhana dibanding sebelumnya setelah adanya kebijakan terbaru dari BKN yang memberikan kemudahan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, tanpa lagi terkendala persoalan akreditasi perguruan tinggi seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.

Pos terkait