Babel,LibangNews.Com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pertambangan terkait pengamanan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih terus bekerja mendalami perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru membentuk opini ataupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Agus, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari kepolisian serta bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidik saat ini masih bekerja untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan penanganan perkara terus berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polda Babel juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya memberantas praktik pertambangan ilegal dan mencegah penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung. Kepolisian menyatakan terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat, termasuk dari Satlap Tricakti, sebagai bagian dari sinergi dalam mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan.










