Curi Velg Mobil karena Alasan Utang, Mahasiswa Diamankan Tim Buser Naga

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AW alias Deri (23), Rabu (28/1/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 19 Januari 2026, terkait dugaan pencurian velg dan ban mobil milik korban.

Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Korban bernama Delavycho (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu, korban yang baru pulang dari luar kota mendapati mobil miliknya dalam kondisi kehilangan empat buah velg beserta ban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih melakukan pencurian karena adanya persoalan hutang-piutang dengan korban terkait gadai mobil. Pelaku mengaku mendatangi kos korban pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, menggunakan satu unit mobil Xenia warna putih bersama dua orang rekannya.

Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos. Karena korban tidak berada di tempat, pelaku kemudian meminta izin kepada pemilik kos untuk membongkar velg mobil korban dengan alasan korban memiliki hutang kepadanya. Selanjutnya, pelaku membongkar empat buah velg beserta ban mobil Honda City dan membawanya ke rumahnya dengan harapan korban melunasi hutang tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Empat buah velg beserta ban mobil Honda City, Satu unit mobil Xenia warna putih milik rekan pelaku

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik berencana melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pos terkait