Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan kepolisian Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial EN (24) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan M. Toyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 27,46 gram, yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi sabu dalam berbagai kemasan serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, 91 plastik strip bening ukuran kecil, enam ball plastik strip, dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas warna hitam.
Ketua RT setempat turut menyaksikan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Pangkalpinang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.








