Polda Babel Gagalkan Peredaran 8 Ton Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Orang Diamankan

Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa Muji dan Wanto diamankan di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara Yosi ditangkap di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa BBM subsidi jenis solar dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain ribuan liter solar, petugas turut menyita berbagai barang bukti lain berupa dua unit kendaraan, dua drum berkapasitas 1.000 dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi di wilayah Bangka Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan solar dan mengamankan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa solar subsidi diperoleh dari para pengerit yang membeli BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Mentok,” kata Nanang.

Solar yang telah dikumpulkan kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku sebelum didistribusikan ke wilayah Jebus. Polisi mengungkap sekitar 4,6 ton solar diangkut menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter serta sekitar 60 jeriken.

Menurut penyidik, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp18 ribu per liter.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Nanang.

Polda Babel menegaskan akan terus menindak tegas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa di lingkungan sekitarnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tutupnya.(*)

Pos terkait