Pangkalpinang,LibangNews.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah Kota Pangkalpinang diproyeksikan mencapai Rp891,92 miliar, meningkat Rp42,87 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp849,05 miliar.
Kesepakatan itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Rancangan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026, penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026.
Di sisi pendapatan, Pemkot Pangkalpinang memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp822,59 miliar. Angka ini naik dari target sebelumnya sebesar Rp806,85 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp554,21 miliar. Sementara komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil.
Saparudin mengatakan pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia, terutama melalui penguatan PAD.
Langkah tersebut dilakukan dengan menyempurnakan regulasi pendapatan, menggali potensi PAD, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sarana pemungutan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat kepatuhan terhadap pajak dan retribusi serta memastikan pengelolaan pendapatan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan pendapatan Rp822,59 miliar dan belanja Rp891,92 miliar, struktur Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menghasilkan defisit sekitar Rp69,33 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan Rp0.
Saparudin menegaskan, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD akan diarahkan pada program yang produktif, efisien dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Belanja pegawai sebagai belanja yang bersifat mengikat akan disesuaikan dengan ketentuan. Sementara hibah dan bantuan sosial akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, transparansi, akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot juga menyiapkan belanja tidak terduga sebagai anggaran siaga untuk menghadapi kemungkinan bencana alam maupun bencana sosial.
Menurut Saparudin, perubahan APBD juga tetap diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, hilirisasi komoditas unggulan, peningkatan daya saing tenaga kerja, hingga penguatan tata kelola birokrasi.
Pengelolaan lingkungan hidup, pelestarian ekosistem, serta penguatan karakter dan nilai budaya lokal juga menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan.
“Setiap belanja harus mampu menghadirkan hasil yang dapat dirasakan dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Saparudin.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menyusun dokumen anggaran perubahan secara cermat dan tepat sasaran. Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA-P) Tahun Anggaran 2026.
Saparudin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.
Ia berharap kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran yang tersedia memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.










